Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2026/PN Jap BASTINA NASATEKAY PAULINA NOVITA V.TABISU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASTINA NASATEKAY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Amsal SAMA,SH.,.M.HBASTINA NASATEKAY
Tergugat
NoNama
1PAULINA NOVITA V.TABISU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat yang telah melanggar Perjanjian Investasi Modal yang telah dibuat  tanggal 2 September 2023 dan  telah melakukan Wanpretasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas ingkar jannji selama 4 tahun Tergugat bayarkan sebesar Rp.81.000.000.000,- (Delapan Puluh Satu Juta  Rupiah) kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas perkara ini atas nama Penggugat;
  • Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat menyatakan Verzet, banding, maupun kasasi;
  • Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan ini;
  • Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai Hukum;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak