| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat yang telah melanggar Perjanjian Investasi Modal yang telah dibuat tanggal 2 September 2023 dan telah melakukan Wanpretasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian atas ingkar jannji selama 4 tahun Tergugat bayarkan sebesar Rp.81.000.000.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas perkara ini atas nama Penggugat;
- Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat menyatakan Verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan Pengadilan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai Hukum;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Exaequo et Bono).
|