Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Jap 1.Piter Tandi Rerung
2.Yenni Subekti
Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Papua Cq. Kapolres Kab. Jayapura Cq. Kasat Reskrim Polres Jayapura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Jap
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat PN JAP-691B5C4586CAF
Pemohon
NoNama
1Piter Tandi Rerung
2Yenni Subekti
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Papua Cq. Kapolres Kab. Jayapura Cq. Kasat Reskrim Polres Jayapura
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut diatas maka dengan ini kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I-A melalui Hakim Tunggal untuk memberikan putusan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan tersangka pada diri pemohon sebagaimana Surat Petetapan Tersangka Nomor: S.Tap/72/V/2024/Reskrim tanggal 01 Mei 2024adalah tidak sah; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 29 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon; 5. Menyatakan Penangkapan, Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tidak sah; 6. Menyatakan Penangkapan, Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah Pelanggaran HAM; 7. Menyatakan tidak adanya SPDP kepada PEMOHON selaku Tersangka adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 8. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini; ATAU, Jika Pengadilan Negeri Jayapura Kelas I-A berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya