| Petitum |
1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2 Menetapkan bahwa pencantuman Nama RIKHO YOAB RUMBIAK adalah ayah kandung dari anak bernama Agripa Agustha Marlina Rumbiak jenis kelamin Perempuan, lahir di Jayapura pada tanggal (07-Maret-2016, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: (9171-LT-02022023-0010 tertanggal 02 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura dan Vera Caroline Ruth Rumbiak, jenis kelamin Perempuan, lahir di Jayapura pada tanggal 20-Juli-2018, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9171-LT-02022023-0011 Tertanggal 02 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura
3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan pencatatan/perubahan data Akta
Kelahiran anak kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan
penetapan Pengadilan ini;
4.Memerintahkan kepada instansi administrasi kependudukan yang berwenang untuk
menindaklanjuti penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan
penetapan yang seadil-adilnya |