| Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar Pukul 19.00 Wit, saksi Bersama korban pergi ketempat fitness 88 Kodam untuk menemui saksi II, kemudian saat saksi bertemu dengan saksi II terjadi cekcok antara saksi dan saksi II setelah itu korban melihat tersangka dan emosi karena menurut korban tersangkalah yang menjadi sumber permasalahan sehingga korban langsung mengampiri tersangka sambil menunjuk-nunjuk tersangka kemudian tiba-tiba tersangka melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak 1 kali. |