Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Jap PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Jayapura IMANUEL SIMBOLON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Jap
Tanggal Surat Jumat, 20 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Jayapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IMANUEL SIMBOLON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.825.100,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5612500104 tanggal 26 Februari 2025;
  3. Menyatakan sah Akta Jaminan Fidusia Akta Jaminan Fidusia Nomor Akta Jaminan Fidusia Nomor: 5119 tanggal 27 Februari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Riza Nurmansyah S.H., M.Kn;
  4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W30.00007530.AH.05.01 TAHUN 2025 tanggal 27 Februari 2025 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Papua adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5612500104 tanggal 26 Februari 2025;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp236.825.100,00 (dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura membacakan Putusan dalam Perkara ini; 
  7. Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan DAIHATSU-AYLA-ALL NEW ASTRADAI AYLA 1.0 MMT, Tahun 2024, Warna WHITE DSO, Nomor Rangka MHKAA1AC9RJ024147, Nomor Mesin 1KRA930248, Nomor Polisi PA 1475 RR untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun, apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, ternyata Tergugat tidak membayar Rp236.825.100,00 (dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah) namun apabila setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan ternyata Tergugat membayar Rp236.825.100,00 (dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu seratus rupiah)  kepada Penggugat maka objek jaminan fidusia tersebut menjadi milik Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  perhari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;
  9. Menyatakan Putusan atas Gugatan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak