| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 185/Pdt.G/2026/PN Jap | DEBBIE PALENEWEN, S.H. | 1.JAMES YOSEPH PALENEWEN, S.H., M.H 2.FENNY PALENEWEN, S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 185/Pdt.G/2026/PN Jap | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian atau seluruhnya sepanjang terbukti menurut hukum; 2. Menyatakan Penggugat adalah anak kandung dari para pewaris dan mempunyai kedudukan hukum sebagai ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; 3. Menyatakan bahwa harta, hak dan piutang para pewaris yang terbukti secara sah masih menjadi hak para pewaris pada saat meninggal dunia merupakan bagian dari harta peninggalan/boedel waris; 4. Menyatakan bahwa penentuan boedel waris harus dilakukan berdasarkan pembuktian mengenai status kepemilikan masing-masing harta, hak dan piutang para pewaris; 5. Menyatakan bahwa 3 (tiga) unit rumah di Kompleks Perumahan Flamboyan Kotaraja, sepanjang berdasarkan pembuktian terbukti merupakan milik para pewaris, merupakan bagian dari harta peninggalan; 6. Menyatakan bahwa rumah di wilayah Padang Bulan yang ditempati Penggugat, sepanjang terbukti merupakan milik para pewaris, merupakan bagian dari harta peninggalan; 7. Menyatakan bahwa 2 (dua) unit rumah di Padang Bulan Dua, sepanjang terbukti merupakan milik para pewaris, merupakan bagian dari harta peninggalan; 8. Menyatakan bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, sepanjang terbukti merupakan milik para pewaris pada saat meninggal dunia, merupakan bagian dari harta peninggalan; 9. Menyatakan bahwa emas seberat kurang lebih 200 (dua ratus) gram, sepanjang terbukti merupakan milik para pewaris dan terdapat kewajiban pihak yang menguasai untuk mengembalikan atau mengganti nilainya, merupakan bagian dari hak/boedel waris; 10. Menyatakan bahwa uang sejumlah kurang lebih Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus jutarupiah), sepanjang terbukti merupakan uang milik para pewaris yang dipinjam dan belum dikembalikan oleh Tergugat I, merupakan piutang para pewaris dan bagian dari boedel waris; 11. Menghukum Tergugat I, sepanjang terbukti menguasai uang sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 10, untuk mengembalikan atau membayar jumlah tersebut ke dalam boedel waris para pewaris untuk selanjutnya diperhitungkan sesuai dengan hak masing-masing ahli waris; 12. Menyatakan bahwa uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sepanjang terbukti merupakan uang milik para pewaris yang dipinjam dan belum dikembalikan oleh Tergugat II, merupakan piutang para pewaris dan bagian dari boedel waris; 13. Menghukum Tergugat II, sepanjang terbukti menguasai uang sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 12, untuk mengembalikan atau membayar jumlah tersebut ke dalam boedel waris para pewaris untuk selanjutnya diperhitungkan sesuai dengan hak masing-masing ahli waris; 14. Menyatakan bahwa emas seberat kurang lebih 50 (lima puluh) gram, sepanjang terbukti merupakan milik para pewaris yang dipinjam dan belum dikembalikan oleh Tergugat II, merupakan bagian dari boedel waris; 15. Menghukum Tergugat II, sepanjang terbukti menguasai emas sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 14, untuk mengembalikan emas tersebut atau membayar nilai penggantinya ke dalam boedel waris para pewaris; 16. Menyatakan tindakan Tergugat I dan/atau Tergugat II yang terbukti menguasai, menggunakan, mengalihkan, membatasi akses atau memperlakukan harta peninggalan sebagai milik eksklusif tanpa dasar hak yang sah dan dengan mengabaikan hak keperdataan ahli waris lainnya sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 17. Menyatakan tindakan Tergugat I pada tanggal 2 Januari 2026 yang memerintahkan pembongkaran dan pembangunan dinding pemisah pada rumah peninggalan orang tua Penggugat, sepanjang terbukti dilakukan tanpa dasar hak yang sah dan merugikan hak Penggugat, sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 18. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala tindakan yang menghalangi Penggugat menggunakan dan/atau memperoleh hak keperdataannya terhadap harta peninggalan yang belum dibagi, sepanjang tidak didasarkan pada hak yang telah ditentukan secara sah; 19. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan kepada boedel waris setiap harta peninggalan yang terbukti berada dalam penguasaan masing-masing tanpa dasar hak yang sah; 20. Menyatakan bahwa setiap pembagian, pengalihan atau penguasaan eksklusif atas harta peninggalan yang dilakukan dengan mengabaikan hak ahli waris lainnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak keperdataan Penggugat sebagai ahli waris; 21. Menyatakan bahwa Turut Tergugat Maya Palenewen Tan, S.H. mempunyai hubungan hukum dengan harta peninggalan sebagai anak kandung para pewaris, tanpa menyatakan Turut Tergugat sebagai pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo; 22. Memerintahkan agar terhadap harta peninggalan yang terbukti dalam perkara ini dilakukan inventarisasi dan penentuan status kepemilikannya sesuai alat bukti yang sah; 23. Menyatakan bahwa pembagian harta peninggalan setelah ditentukan status boedel warisnya harus dilakukan dengan memperhatikan hak seluruh ahli waris yang menurut hukum mempunyai kedudukan sebagai ahli waris; 24. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek harta peninggalan yang identitas, keberadaan dan statusnya dapat ditentukan secara jelas serta memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan penyitaan; 25. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum dan keadilan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
