| Petitum Permohonan |
Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta hukum yang pemohon kemukakan diatas, PEMOHON mohon Hakim Tunggal yang memeriksa perkara praperadilan ini memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan penetapan tersangka, berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.TSK / 127 / IX / RES.1.24 / 2025 / Reskrim tanggal 01 September 2025 dan surat penangkapan Nomor: Sp.Kap / 11 / IX / RES.1.24 / 2025 / Reskrim tanggal 09 September 2025 serta surat penahanan Nomor : SP Han / 110 / IX / RES.1.24 / 2025 / Reskrim tanggal 10 September 2025 atas diri Tersangka DAMIANUS NDRITYOMAS tidak memenuhi “ bukti permulaan yang cukup” dan “ bukti yang cukup “ sebagaimana termuat dalam pasal 183 dan 184 KUHAP dan putusan putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
- Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Tersangka Damianus Ndrityomas dari rumah tahanan Negara Polres Kabupaten Jayapura terhitung putusan dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Termohon membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) ;
- Memerintahkan Termohon merehabilitir nama baik tersangka ( suami ) pemohon melalui media online yang ditunjuk oleh Pengadilan;
Menghukum termohon membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ; dan atau Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan benar-benar adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |