| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 10/Pid.Pra/2025/PN Jap | Ahmad, S.E. | Kepala Kepolisian Daerah Papua cq. Direskrimum Polda Papua | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penggeledahan | ||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2025/PN Jap | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jayapura kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; ; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Papua Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 3. Menyatakan proses Penggeladahan yang dilakukan oleh Penyidik/ Penyidik Pembantu adalah tidak sah kerena tidak dilaksanakan berdasarkan surat perintah dan menyalahi peraturan perundangundangan ; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
