| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 192/Pdt.G/2026/PN Jap | ASNAT TRESIA SABUIN | 1.YOKBETH WALLY 2.BRIAN HEINDERSON WALLY 3.JEFERSON JASON WALLY 4.BANK PAPUA KANTOR CABANG SENTANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 192/Pdt.G/2026/PN Jap | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
2. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk tidak mengalihkan, menarik, memindahkan atau dengan cara apapun mengurangi nilai harta warisan yang tersimpan didalam Deposito Nomor Rekening : 103.0303001066 atas nama Jeferson Wally C.q. Yokbeth Wally sejumlah Rp. 3.000.000. 000,- (tiga milyar rupiah) sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
3. Meletakkan sita jaminan terhadap objek harta warisan berupa Deposito Nomor Rekening. 103.0303001066 sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat III dan berada di Tergugat IV, untuk menjamin pelaksanaan putusan;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 711 PK/Pdt/2025 Tanggal 31 Juli 2025 sebagai putusan yang mengikat dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
3. Menyatakan Penggugat adalah istri dan ahli waris yang sah atas diri Almarhum Yunus Wally, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan PK Nomor : 711 PK/Pdt/2025 Tanggal 31 Juli 2025 ;
4. Menyatakan Pilipus Wally, Yokbed Wally, Amelia Wally, Lince Wally, Tinike Wally, Gloria Angganetha Wally adalah ahli waris yang diakui ;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Terugugat III dan Tergugat IV yang mencairkan, menyetujui, memindahkan, menempatkan kembali dan atau menguasai uang deposito tersebut tanpa hak, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan pemulihan atas objek harta warisan Deposito Rekening No : 1030202002288 dibenarkan menjadi Deposito Rekening Nomor : 103.0305000115, atas nama Yunus Wally senilai Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang ditutup dan dialihkan menjadi Deposito Nomor Rekening : 103.0303001066 sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), sebagai bagian dari harta warisan Almarhum Yunus Wally Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 711 PK/Pdt/2025 Tanggal 31 Juli 2025, adalah sah milik Penggugat ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan uang deposito sebesar Rp. 4.000.000.000,00 kepada para ahli waris yang berhak sesuai pembagian yang telah ditetapkan dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 711 PK/Pdt/2025 Tanggal 31 Juli 2025;
8. Menghukum Tergugat IV Bank Papua Kantor Cabang Sentani untuk menyerahkan seluruh uang Deposito Nomor Rekening : 103.0303001066 sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Asnat Tresia Sabuin, selaku ahli waris yang sah;
9. Menghukum Tergugat IV menyerahkan bagian dari Penggugat atas Deposito Rekening : 103.0303001066 sebesar Rp. 2.222.222.222,00 (dua miliar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) kepada Penggugat;
10. Menyatakan bagian delapan orang anak ahli waris masing-masing mendapatkan sejumlah
1) Pilipus Wally, Rp. 222.222.222,00 (dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) ;
2) Yokbed Wally, Rp. 222.222.222,00 (dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) ;
3) Amelia Wally, Rp. 222.222.222,00 (dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) ;
4) Lince Wally, Rp. 222.222.222,00 (dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) ;
5) Tinike Wally, Rp. 222.222.222,00 (dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) ;
6) Gloria Angganetha Wally, Rp. 222.222.222,00 (dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) ;
7) Brians Heinderson Wally, Rp. 222.222.222,00 (dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) ;
8) Jeferson Jason Wally, Rp. 222.222.222,00 (dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
11. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) ;
13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
